"Intinya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga agar kemudian kita bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik," bebernya.
Kini, pihak rumah sakit akan kooperatif membantu kepolisian dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Ibu dan Bayi di Indramayu Meninggal saat Persalinan, Keluarga Sebut Pihak RS Lakukan Malapraktik
"Kami akan kooperatif, kami juga tidak akan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara korban, Toni RM mengaku telah membuat laporan dugaan malapraktik yang mengakibatkan Kartini dan bayinya meninggal.
"Namun, malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian. Biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani persalinan sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," tuturnya.
Menurut Toni, bidan yang bertugas harus dapat menunjukkan surat izin praktik saat diperiksa kepolisian.
Selain itu, kompetensi bidan juga harus sesuai standard operasional prosedur.
"Jika tidak, hal itu jelas adalah malapraktik."
"Jadi karena kesalahannya, kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tandasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik RSUD Cianjur, Bupati Sebut Dibesar-besarkan Pihak Ketiga, Pasien Membaik
Toni menyatakan pihak kepolisian akan menyelidiki tewasnya korban karena malapraktik atau bukan.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," pungkasnya.
Jika ditemukan bukti malapraktik, pihak rumah sakit dan bidan harus dijerat hukum.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Ibu dan Bayi Meninggal usai Persalinan di Indramayu, Bidan yang Tangani Persalinan Diperiksa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)