Motif Pembunuhan
Setelah didalami pihak kepolisian, ternyata AVI tega membunuh bayi lantaran malu melahirkan anak dari hubungan di luar nikah.
Sang pacar yang menghamilinya juga tak mau bertanggung jawab.
Kini AVI dijerat pasal 76 Huruf C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
AVI mengaku bingung harus berbuat apa setelah melahirkan karena pacarnya tak mau bertanggung jawab.
Ia berujar mengenal pria tersebut dari media sosial.
Meski AVI memiliki kekasih, ia tak menolak saat diajak berhubungan suami istri dengan pria tersebut hingga membuatnya hamil.
Baca juga: Wanita di Samarinda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Korban Disembunyikan di Dalam Termos Nasi
AVI sempat meminta pertanggungjawaban dari pria tersebut, tetapi ia justru diminta menggugurkan kandungannya.
"Dia suruh saya beli jamu, tapi tidak memberi saya uang. Setelah itu putus kontak. Karena saya tidak kerja, jadi coba sembunyikan (dari keluarga) saja," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (19/12/2023).
Ia pun menyesal atas apa yang diperbuatnya.
Padahal, orang tuanya masih mau menerima kondisinya beserta bayinya meski tanpa adanya suami.
"Terlebih saat tahu kalau orangtua mau saja menerima walaupun saya tidak ada suami," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terkuak Cara AVI Habisi Nyawa Bayinya Sebelum Disembunyikan di Dalam Termos Nasi di Samarinda
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltim.co, Rita Lavenia)