TRIBUNNEWS.COM - Pihak RSUD MA Sentot Indramayu, Jawa Barat diduga melakukan malapraktik yang mengakibatkan ibu dan bayi tewas saat persalinan.
Kasus ini telah dilaporkan suami korban, Tasrun (30) ke Polres Indramayu pada Rabu (20/12/2023).
Istri Tasrun yang bernama Kartini (23) meninggal usai melahirkan bayi secara normal di RSUD MA Sentot Indramayu, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tasrun mengatakan pihak RSUD MA Sentot Patrol Indramayu harus bertanggung jawab atas kematian istri dan anak pertamanya.
Baca juga: Pacar Tak Tanggung Jawab, Wanita ini Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dan Dimasukkan ke Termos Nasi
Menurut Tasrun, sejak datang ke RSUD MA Sentot Patrol Indramayu pelayanan yang diberikan sangat mengecewakan.
"Pas sampai RS MA Sentot Patrol itu bahkan sama sekali enggak dilayani. Sampai 2-3 jam baru ditangani, itu juga sebentar," paparnya, Rabu (20/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Pihak keluarga sejak awal meminta pihak rumah sakit melakukan persalinan secara sesar karena kondisi Kartini sudah lemas.
Namun, bidan rumah sakit memaksa Kartini melahirkan secara normal.
Saat proses persalinan, Tasrun melihat bidan tidak menangani istrinya dengan hati-hati bahkan bayi ditarik secara paksa.
"Jadi nariknya itu enggak pelan-pelan. Perut istri saya ditekan, bayinya kemudian langsung ditarik," jelasnya.
Setelah bayi keluar, bidan langsung memotong tali pusar bayi.
"Bayinya meninggal lebih dulu. Selang 15 menit istri saya juga meninggal," ucapnya.
Baca juga: Seorang Ibu dan Bayinya Meninggal Diduga karena Malapraktik di Indramayu
Bidan akan Diperiksa
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyatakan laporan tersebut telah masuk ke Polres Indramayu pada Rabu (20/12/2023).
Sejumlah saksi akan diperiksa dan petugas kepolisian masih mengunpulkan bukti-bukti dugaan malapraktik.