Di sisi lain, beredar di media sosial yang menuding proses damai antara pihak Bupati FX Yapan dan sopir truk tangki CPO dilakukan dengan pemberian uang senilai Rp50 juta.
Namun, tim mediasi Bupati FX Yapan, Untung Surapati menepis adanya tudingan tersebut.
"Itu berita hoax, tidak benar," tegas Untung, didampingi Kabag Prokopim Pemkab Kubar, dan para tim mediasi Jumat (22/12/2023) sore.
Dia menceritakan, dalam proses damai itu kedua belah pihak bersepakat berdamai bersama-sama.
Proses damai itu dilakukan secara adat Kutai Barat.
"Kita lakukan proses adat saja dengan tepung tawar sebagai wujud permohonan maaf dari pihak sdra. Daniel kepada pihak korban, dan denda adat berupa, 2 buah antang," jelasnya.
Baca juga: Viral Ibu di Jember Melahirkan di Pinggir Jalan, Sempat Ditolak Bidan Setempat karena Alasan SIP
Korban juga membantah
Sopir truk CPO yang menjadi korban pemukulan juga membantah tudingan tersebut.
Korban bernama Andry Rahaman itu menegaskan, proses damai dilakukan secara kekeluargaan.
"Saya atas nama korban, malam ini menegaskan bahwa permasalahan jni sudah selesai," tegas Andry.
Ia menegaskan, dirinya sudah memaafkan Daniel yang telah menganiyaan dirinya.
Andry juga mengatakan, pemberiaan maaf ini tanpa ada campur tangan orang lain.
"Intinya masalah ini sudah selesai. Dan saya tidak menuntut apapun," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pihak Bupati Kubar Bantah Pemberian Mahar Damai Rp50 Juta.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunKaltim.co/Febriawan)