Agar generasi milenial dan Gen Z Papua kelak menjadi unggul dan ahli di bidangnya, sehingga orang asli Papua mampu menjadi tuan di negerinya sendiri sebagaimana tujuan dan cita-cita para penggagas UU Otonomi Khusus Papua.
Inilah konsep sederhana dan revolusioner sebagai strategi mempercepat proses pembangunan dan mengejar ketertinggalan di berbagai sektor dan lini kehidupan masyarakat Papua.
Ada enam provinsi di Papua menjadi wilayah otonomi khusus yakni Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Dari enam provinsi otonomi khusus di Papua, sebanyak empat provinsi diantaranya merupakan pemekaran tahun 2022, dari dua provinsi sebelumnya, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tentu ada visi dan cita-cita besar pemerintah melakukan pemekaran provinsi dimaksud, untuk mempercepat pembangunan, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Jika menyimak baik Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua, tahun 2021-2041 (RIPPP 21-41) diharapkan dalam 20 tahun ke depan Orang Asli Papua (OAP) mampu sejahtera.