News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Lubuklinggau Dianggap Lalai dan Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023). Akibat insiden itu, kakak-beradik tewas di lokasi kejadian.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan maut di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang menewaskan dua siswi SD.

Kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor ditabrak mobil Toyota Rush dari arah berlawanan.

Korban yang merupakan kakak adik bernama Citra Kirana (13) dan Aulia (7) tewas di lokasi kejadian.

Pengemudi mobil bernopol B 2473 POZ merupakan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Trenggalek Menewaskan Ibu Rumah Tangga, Dipicu Pikap Oleng Lalu Melawan Arus

Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto mengatakan pelaku telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan pelaku sehingga mobil yang dikemudikan menabrak dua bocah.

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya, Rabu (27/12/2023), dikutip dari Sripoku.com.

Satlantas Polres PALI telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akan melakukan gelar perkara.

"Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkara nya," lanjutnya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Untuk ancaman pidana penjara nya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.

Ketua KPU Lubuklinggau Bantah Kabur

KPU Kota Lubuklinggau, Topandri mengaku tidak melarikan diri usai menabrak dua siswi SD hingga tewas.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Frans Seda Kota Kupang, Menewaskan Satu Orang

"Alhamdulillah kakak sehat, sekarang masih di Polres Pali," paparnya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari Sripoku.com.

Ia menyatakan kecelakaan maut yang terjadi di jalan alternatif Kabupaten PALI menuju Musirawas merupakan musibah.

"Memang benar saya mengalami lakalantas. Dan ini adalah musibah berat. Tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperi ini," tuturnya.

Topandri membantah dirinya tidak bertanggung jawab dan masih berkeliaran usai kecelakaan.

Pihak keluarga Topandri telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan duka dan meminta kasus ini diselesaikan secara damai.

"Dari keluarga saya sudah silaturahmi dengan keluarga korban. Sekarang lagi diupayakan perdamaian," tandasnya.

Kata Keluarga Korban

Kisah pilu dialami pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan bernama Purnomo dan Evi Sartika.

Mereka kehilangan dua anaknya, Citra Kirana dan Aulia yang tewas tertabrak mobil Toyota Rush.

Baca juga: Cerita Bayi Selamat dalam Kecelakaan Maut di Cianjur, Truk Tabrak Sepeda Motor dan Rumah Warga

Purnomo mengatakan kedua korban menempuh pendidikan di sekolah yang sama, Citra Kirana kelas 6 SD sedangkan adiknya, Aura kelas 2 SD.

Ia mengaku kaget ketika mendengar kabar anaknya kecelakaan dan langsung meninggalkan pekerjaan.

"Anak kami cuma dua inilah. Waktu dapet kabar diberitahukan kalau sudah dibawa di Rumah Sakit Pertamina Pendopo, namun pas sampai sana, Citra sama Aura sudah meninggal dunia," ucapnya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari Sripoku.com.

Kedua anaknya sempat pamit keluar rumah menggunakan sepeda motor.

Sepeda motor tanpa nomor polisi dinaiki tiga orang yakni Citra, Aura dan Nada yang selamat dari kecelakaan.

"Sebelumnya Citra berasama Aura cuma bilang ijin ke ibunya untuk menonton Barongan di Desa Benakat Minyak."

"Mereka bertiga pergi berboncengan menggunakan sepeda motor, Citra yang membawa motor, Aura di bonceng ditengah kemudian temennya Nada di belakang," jelasnya.

Menurutnya Citra dan Aura merupakan anak yang penurut dan selalu pulang sekolah bersama-sama.

Baca juga: Sosok Rosmalina, Bidan yang Tewas Bersama Suami, Mertua dan Anaknya, Alami Kecelakaan usai Wisuda

"Cita-cita memang ingin belajar ilmu agama, ia sekolah di pondok pesantren Mbaul Hadi, dan pulang pergi dari rumah bersama adiknya setiap hari," sambungnya.

Kakak Purnomo, Sugianto berharap Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sedari awal pelaku meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaaan.

"Semalam istri sama adiknya sudah datang bersilaturahmi kesini, dia bilang akan datang lagi pas takziah hari ke-7 kematian Citra dan Aura."

"Kami masih menunggu itikad baik, dan pertanggungjawabannya, karena adik saya bersama istrnya syok berat atas kepergian kedua anaknya," tegasnya.

Kata Kades

Sementara itu, Kades Sungai Baung, PALI, Sulhandi mengatakan ketiga korban merupakan warganya termasuk dua korban yang meninggal.

Kondisi korban yang selamat sudah bisa diajak komunikasi, namun masih dirawat di Rumah Sakit Mohammad Husein Palembang.

Baca juga: Remaja di Gresik Tewas Dianiaya, Pelaku Rekayasa Korban Tewas Kecelakaan, Sempat Datangi Rumah Duka

Korban yang bernama Nada sempat menjalani operasi karena mengalami patah pada pangkal paha kaki sebelah kanannya. 

"Ketiga korban ini berboncengan mengendarai motor mau pulang kerumah nya di Desa Sungai Baung, sehabis main dari Desa Benakat Minyak," bebernya.

Sulhandi menambahkan kedua korban yang tewas merupakan kakak dan adik anak dari Purnomo.

Menurutnya, pelaku meminta kasus diselesaikan secara damai dan dilakukan mediasi antara kedua pihak.

"Kemarin sudah ada yang menghubungi, tapi dari KPU PALI, namun bukan dari pengendara mobil, dan mengatakan akan melakukan mediasi ke pihak keluarga."

"Tentunya kami pihak keluarga menyambut baik jika ada Etikad baik tersebut," ungkapnya.

Sebagian artikel telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ketua KPU Lubuklinggau Terancam Pasal 310, Satlantas Polres PALI akan Gelar Perkara Kecelakaan Maut

(Tribunnews.com/Mohay) (Sripoku.com/Apriansyah Iskandar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini