TRIBUNNEWS.COM, PALI- Ketua KPU Lubuklinggau Provinsi Sumatra Selatan, Topandri terancam hukuman 6 tahun penjara kasus menabrak dua kakak beradik yang masih pelajar hingga tewas.
Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Bantah Melarikan Diri, Ditahan di Polres PALI
"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4 ,"ujarnya Rabu (27/12/2023).
Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian Topandri yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.
Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.
"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.
Klarifikasi Topandri
Topandri membantah dirinya tidak ditahan setelah peristiwa kecelakaan tersebut.
Pasca kejadian itu, Topandri mengaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pali.
"Alhamdulillah kakak sehat, sekarang masih di Polres Pali," ujar Topandri ketika memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Selasa (26/12/2023) malam.
"Memang benar saya mengalami laka lantas. Dan ini adalah musibah berat. Tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperi ini," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Minta Damai ke Keluarga Korban
Menurutnya, tidak benar seperti yang diberitakan oleh beberapa media sosial bahwa dirinya berkeliaran saat ini.
Hal ini disampaikan Topandri sekaligus membantah bahwa dia tidak ditahan di Polres Pali.
Bahkan untuk membuktikan bahwa dirinya memang benar berada di ruang pemeriksaan Polres Pali, ia sempat melakukan video call dengan wartawan Tribunsumsel.com.
"Saya masih diamankan di Polres pali. Dan Alhamdulillah kondisi saya sekarang dalam keadaan sehat sehat saja," paparnya.
Kemudian terkait itikad baik dirinya, Topandri mengaku sudah menemui pihak keluarga korban untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan duka cita.
"Dari keluarga saya suda silaturahmi dengan keluarga korban," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas