Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat," ujarnya.
"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Untuk ancaman hukumannya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Ketika ditanya terkait adanya upaya damai antara kedua belah pihak, AKP Kukuh mengatakan untuk kasus kecelakaan yang dinaikkan ke proses penyelidikan ini akan tetap dilanjutkan.
"Untuk upaya damai itu ranahnya antara pengemudi mobil dengan pihak korban, untuk upaya hukum tetap diproses," ucapnya.
Menurutnya Polres PALI tidak memfasilitasi mediasi jika ada upaya damai dari kedua belah pihak.
"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak."
"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Profil Topandri
Topandri menjabat sebagai Komisioner KPU Lubuklinggau sejak 2019.
Jabatannya akan berakhir pada 2024 mendatang.
Topandri lahir di Maninjau, Sumatra Barat.
Namun dirinya menghabiskan masa remaja di SMA Muhammadiyah 1 Palembang kemudian kembali merantau untuk kuliah di Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu (Unhaz).
Dari pengalaman di bangku kuliah ini, pria kelahiran 25 Februari 1972 tersebut mulai meniti karier di dunia politik hingga menjadi komisioner KPU.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sosok Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka Usai Tabrak 2 Bersaudara di PALI hingga Tewas