"Tapi faktanya tidak ada yang mempedulikan," ungkap Ardi.
Menurut Ardi, masyarakat perlu memahami bahwa Indonesia hanya menjadi negara transisi pengungsi Rohingya.
Hal itu karena Indonesia tidak ikut menandatangani Konvensi Pengungsi 1951.
"Indonesia tidak masuk konvensi 1951, maka Indonesia tidak bisa menerima mereka sebagai warga negara."
"Status Indonesia hanya sebagai negara transisi saja, sampai mereka dikirim ke negara ketiga," ungkapnya.
Dalam status transisi ini, lanjut Ardi, para pengungsi membutuhkan keamanan.
"Bukan soal kelaparan, tapi mereka membutuhkan keamanan dari kebrutalan masyarakat," tekannya.
UNHCR Sesalkan Aksi Penggerudukan Mahasiswa
Aksi penggerudukan yang dilakukan mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya itu disesalkan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Juru Bicara UNHCR Asia Pasifik, Babar Baloch mengatakan aksi mahasiswa itu membuat para pengungsi trauma.
"Peristiwa ini membuat para pengungsi terkejut dan trauma," kata Babar dalam keterangan resminya.
Babar Baloch mengungkapkan, saat ini pihaknya khawatir dengan keselamatan para pengungsi.
Ia juga meminta agar penegak hukum untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna melindungi individu dan staf kemanusiaan yang putus asa.
Menurutnya, serangan terhadap pengungsi bukanlah sebuah tindakan yang terisolasi.