News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila Bocah Laki-laki Terungkap Setelah Korban Mengeluh pada Orang Tua, Pelaku Ditangkap

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - A (55), seorang pekerja serabutan diringkus Satreskrim Polres Pariaman terkait kasus asusila terhadap anak laki-laki.

TRIBUNNEWS.COM, PARIAMAN - A (55), seorang pekerja serabutan diringkus Satreskrim Polres Pariaman terkait kasus asusila terhadap anak laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, warga Pauh Barat, Pariaman Tengah, Kota Pariaman ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.

Baca juga: Pelaku Anak yang Lakukan Tindakan Asusila di Ciracas Ternyata Juga Pernah Jadi Korban di Masa Lalu

Korban sempat mengeluh kepada orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Berdasarkan laporan orang tua, kami lakukan visum pada korban. Hasil visum itu yang menjadi dasar kami menangkap pelaku," kata AKP Muhamad Arvi, Rabu (3/1/2023).

Pelaku melakukan aksinya pada akhir Desember 2023.

Modusnya menemani korban yang merupakan bocah laki-laki bermain di sekitaran rumahnya.

"Sambil menemani main, pelaku ini melancarkan aksinya di lokasi tempat korban bermain," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjalankan aksinya pada siang hari di tepi sungai dan pos ronda.

Pengakuan pelaku ia sudah beraksi sebanyak dua kali.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat menyebut, sampai saat ini pelaku masih belum kooperatif, sehingga perlu pemeriksaan mendalam, karena ada dugaan masih ada pelaku lainnya.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Diamankan Polisi Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Murid SD di Jakarta Timur

Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas UU perlindungan anak.

Oknum Kades & Korban Berdamai

Sementara itu kasus sodomi di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, berakhir damai. 

Pelaku diketahui berinisial DA, seorang oknum kepala desa (keuchik) di Kecamatan Peureulak Timur.

Sementara korbannya berinisial MK, anak di bawah umur yang duduk di bangku sekolah dasar.

Saat diminta konfirmasi oleh Serambinews.com, Sekretaris Gampong, Azhar, membenarkan peristiwa tersebut.

Kasus sodomi yang melibatkan kepala desa itu diketahui oleh masyakat dan media setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya, Senin (4/12/2023).

Azhar menjelaskan pihak Gampong segera merespons laporan dengan melakukan pemeriksaan dan mempertemukan kedua belah pihak.

Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Diamankan Polisi Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Murid SD di Jakarta Timur

"Kasusnya sudah damai, dan kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian," ujar Azhar.

Warga setempat yang tak mau disebut namanya, rupanya tak terima.

Ia merasa geram karena seharusnya kasus tersebut diproses hukum.

Menurut dia, menyoroti bahwa biasanya kasus pelecehan seksual tidak bisa didamaikan di tingkat desa.

"Padahal kasus kekerasan seksual harus diproses hukum dan tidak ada tawar menawar," ungkap seorang warga.

Dalam surat perdamaian yang ditandatangani, keuchik tersebut diwajibkan meninggalkan Gampong dalam waktu satu minggu setelah perjanjian perdamaian ditandatangani.

"Jadi dia (pelaku) tidak boleh ada lagi disini," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Baru Awal Tahun, Polisi Ungkap Kasus Sodomi Anak Bawah Umur di Pariaman, Pelaku Pria Tua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini