News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda di Sampang Rudapaksa dan Mengurung Anak Bawah Umur selama 7 Hari

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Nawab (22) hanya bisa pasrah saat sejumlah polisi telah berada di kamar untuk menangkapnya, Rabu (3/1/2023) sekitar 00.30 WIB. Pemuda Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura digelandang petugas usai dilaporkan melakukan rudapaksa anak bawah umur.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Nawab (22) hanya bisa pasrah saat sejumlah polisi telah berada di kamar untuk menangkapnya, Rabu (3/1/2023) sekitar 00.30 WIB.

Pemuda Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura digelandang petugas usai dilaporkan melakukan rudapaksa anak bawah umur.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban karena ingin mendapatkan kenikmatan.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, korban berulangkali dirudapaksa oleh tersangka di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tambalengan, Sampang.

Baca juga: Kronologi hingga Ancaman Mertua Rudapaksa Menantu 2 Kali, Suami Korban Tahu Aksi Bejat Ayahnya

Sabtu (19/8/2023), pasca tersangka melakukan perbuatan bejatnya mengajak korban menaiki sepeda motor ke Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan menuju ke teman tersangka.

Korban kembali dirudapaksa bahkan tidak diperbolehkan pulang oleh terlapor selama 7 hari dan pada (24/8/2023) keberadaan korban diketahui keluarga.

Wajah melas tersangka saat diperiksa tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Madura. (Istimewa)

"Sehingga paman korban bersama perangkat desa menjemput korban ke lokasi, sekaligus melakukan pelaporan," terang Ipda Sujianto.

Tersangka terjerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pemuda di Sampang Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Disekap Seminggu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini