News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penabrak Polisi hingga Tewas di Klaten Akui Lalai, Menyetir sambil Pegang HP, Terancam 6 Tahun Bui

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Suharseno, anggota polisi di Klaten meninggal dunia setelah ditabrak pengemudi mobil saat mengatur lalu lintas. Penabrak akui lalai, menyetir sambil memegang HP.

Dari rekaman CCTV juga terlihat Bobi menyetir sambil memegang handphone (HP).

Melansir TribunSolo.com, awalnya polsi menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Screenshot CCTV Kejadian Kecelakaan yang menewaskan Aipda Suharseno, Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten.

Namun, kini akan disubsider ke pasal 310 ayat 4.

"Saat berjalan setelah gelar perkara yang bersangkutan meninggal."

"Akan kita subsider ke pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," ungkap Riki.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi di Klaten Meninggal Dunia, Ditabrak Mobil saat Mengatur Lalu Lintas di Simpang Lima Klatos

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini