Dari rekaman CCTV juga terlihat Bobi menyetir sambil memegang handphone (HP).
Melansir TribunSolo.com, awalnya polsi menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
Namun, kini akan disubsider ke pasal 310 ayat 4.
"Saat berjalan setelah gelar perkara yang bersangkutan meninggal."
"Akan kita subsider ke pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," ungkap Riki.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi di Klaten Meninggal Dunia, Ditabrak Mobil saat Mengatur Lalu Lintas di Simpang Lima Klatos
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Zharfan Muhana)