"Peristiwa ini terjadi karena adanya perselisihan terkait warisan berupa tanah persawahan di Kampung Bobo Dusun A'nisia, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menyampaikan setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat memeriksa saksi-saksi, dan terduga pada hari itu juga.
"Kasusnya langsung ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba," kata Abustam, Rabu (3/1/2024).
Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan terduga, langsung digelar penetapan tersangka.
"Alat bukti yaitu keterangan saksi dan pengakuan terduga pelaku sudah berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian," jelasnya.
Tersangka juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang masih berada di atas kendaraan.
"Terkait motif dilatarbelakangi permasalahan keluarga yakni tersangka tidak terima hasil pembagian harta warisan hingga pelaku merencanakan pembunuhan tersebut," ungkapnya.
Kini BH terancam hukuman mati.
BH ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354, serta KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati.
"Saat ini BH resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam.
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur.com, Ardiansyah Safnas
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Warga Bulukumba Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Ipar Gegara Warisan