TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal meninggalnya tiga musisi setelah tenggak minumas keras di Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga korban yang tewas yakni Indro Purnomo (sound engineer), William Raffly (drummer) dan Reza (pemain saxophone).
Setelah dilakukan pengujian, ternyata yang menyebabkan tewasnya tiga anggota band tersebut adalah ulah bartender yang campurkan 1,3 liter metanol ke racikan minuman yang dibuat dan disuguhkan ke para korban.
Dari perbuatannya tersebut, bartender bernama Arnold Zadrach Sitaniya kini ditetapkan jadi tersangka.
Arnold menyuguhkan campuran Vodka, Bacardi, dan diberikan perasa kepada 9 orang.
Arnold menyuguhkan minuman alkohol ke sembilan orang yang sebagian besar adalah musisi itu menggunakan teko ukuran 700 mililiter.
Dari teko pertama hingga ke lima, Arnold mencampur metanol sebanyak 100 mililiter.
Lalu, pada teko keenam hingga ke sembilan, jadi 200 mililiter.
Jadi, total semuanya, 1,3 liter metanol.
Para korban yang dilarikan ke rumah sakit dipastikan sudah banyak mengonsumsi minuman tersebut.
Sedangkan korban lainnya tak banyak dan mengonsumsi minuman racikan Arnold hanya sebagai bentuk penghormatan saja.
Baca juga: Kata Dokter Forensik soal Meninggalnya 3 Musisi di Surabaya
Mengutip Suryamalang.com, Arnold saat diintrogasi polisi mengaku bahwa awalnya ia hanya melayani pembelian miras tanpa melalui kasir untuk dinikmati sembilan orang.
Ia menyediakan campuran minuman Vodka dan Bacardi masing-masih 12 botol yang disajikan bertahap.
Lalu, salah seorang korban meminta Arnold untuk membuat minuman yang keras.
Arnold berpikir, kalau menambahkan campuran minuman beralkohol akan boros bahan.
Maka ia mencampurkan miras tersebut dengan zat cair yang dianggapnya etanol.
Nahas, zat tersebut adalah metanol, senyawa yang lebih beracun ketimbang etanol.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce mengatakan, tak ada motif tertentu dalam kasus ini, murni kelalaian.
Namun, Arnold telah dianggap bersalah dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 204 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
"Sebenarnya dia (Arnold) tidak ada niat mencelakai atau meracun orang," ujar Pasma, sembari menepuk-nepuk bahu Arnold.
Kata Dokter Forensik
dr Abdul Aziz, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr Soetomo mengatakan, kandungan tersebut punya risiko sangat besar.
Lima persen metanol bila masuk ke dalam darah bisa sebabkan kematian.
"Secara simpelnya metanol lebih berbahaya daripada etanol. Metanol itu seperti spirtus," ucapnya saat ditemui di RSUD dr Soetomo, Jumat (29/12/2023).
Sebanyak 10 mililiter metanol yang masuk ke dalam tubuh saja bisa menimbulkan kebutaan.
Namun, banyak di masyarakat yang mengoplos kandungan tersebut.
"Sering kali pesta miras ditambah obat nyamuk dan spirtus," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com.
Untuk diketahui, dr Abdul Aziz dan timnya memeriksa tiga musisi yang tewas usai manggung di Bar Vasa Hotel.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bartender Oplos 1,3 Liter Metanol, Vodka dan Bacardi Jadi Biang Kasus Kematian Musisi Surabaya
Dan di TribunJatim.com dengan judul Kasus 3 Musisi yang Tewas Usai Tenggak Miras di Hotel, Forensik RUSD Dr Soetomo : Metanol Berbahaya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com/TribunJatim.com, Tony Hermawan)