Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan ada lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini yakni MK (52), AR (49), WG (62), dan EY (29).
Peran kelima tersangka berbeda-beda, ada yang sebagai pemesan, sopir hingga kuli bongkar dan muat anjing.
"Tersangka utama DH yang berperan memesan (anjing) dari Subang ke Sragen," paparnya, Senin (8/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
DH sudah berulang kali memesan ratusan anjing menggunakan truk.
"DH pesan udah beberapa kali. Bulan Desember 2023 saja sudah dua kali, tiap pesan ada ratusan. Yang viral kemarin itu yang bagian dari mereka juga," jelasnya.
Kombes Irwan Anwar mengaku masih mendalami keaslian surat-surat yang dibawa sopir truk.
Surat tersebut berupa surat jalan dari Polsek Subang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Subang.
Baca juga: Kampungnya Viral Jadi Tempat Penjagalan Anjing, Warga Gemolong Sragen Beberkan Faktanya
"Surat-surat itu tidak teregister semua, jadi kemungkinan palsu. Untuk memastikan itu nanti ada langkah dari penyidik yang akan pergi ke Subang," lanjutnya.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyatakan kelima tersangka dapat dijerat Pasal 89 Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh dimasukkan ke karung serta digantung. Adapula jamur ditemukan di tubuh anjing," bebernya.
Dijual Rp250 Ribu Per Ekor
Truk tersebut ditutupi kelambu hitam dan mulut anjing diikat agar penjualan daging anjing tidak diketahui.
Setelah diberhentikan, truk dan ratusan anjing dibawa ke Mapolrestabes Semarang.
Baca juga: Buntut Video Viral Puluhan Anjing Diduga Dibawa ke Tempat Penjagalan, Polisi: Tidak Ditemukan
Saat bak truk dibuka, terlihat anjing-anjing terbungkus karung dengan kondisi kaki diikat dan kepala berada di luar karung.
Terdapat tiang yang digunakan untuk menggantung anjing dan sebagian anjing diletakkan di lantai truk.