Selama ini peredaran daging anjing terjadi karena adanya permintaan masyarakat.
Mereka mengkonsumsi daging anjing meski terdapat bahaya kesehatan yang mengintai.
“Tapi kita akan melihat aturan yang di bawah. Di pusat tidak ada amanah secara spesifik mengatur itu. Pasti ada sebab akibat. Kalau tidak ada yang mengkonsumsi tidak ada yang menjual. Ya itu akan kita lihat saat mengkaji itu,” jelasnya.
Baca juga: Soal Pengiriman Ratusan Ekor Anjing ke Sragen, Polres Subang: Hanya 30 dari Subang
Ia pun menyadari jika perda disusun akan ada gelombang penolakan terutama para pedagang yang menggantungkan hidup dari penjualan daging anjing.
“Mereka alasannya kan ekonomi juga. Kita lihat seberapa besar perdagangan anjing di masyarakat. Kalau kita minta berhenti tapi tidak ada solusi pasti ada penolakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dispartan KPP Solo, Eko Nugroho Isbandijarso menjelaskan faktor maraknya peredaran olahan daging anjing di Solo lantaran ada peminat dan tak ada larangan.
Selain itu, bahan baku juga selalu tersedia.
Eko Nugroho Isbandijarso menjelaskan pihaknya kesulitan meminta para pedagang olahan daging anjing untuk beralih ke komoditas lain.
Mereka telah memiliki pelanggan yang sehari-hari diandalkan untuk menyambung hidup.
Baca juga: Polres Subang Periksa 6 Saksi Terkait Truk Isi Ratusan Anjing yang Diamankan GT Kalikangkung
“Sebetulnya kita sudah memberikan agar alih usaha ke yang lain. Tapi akhirnya juga balik lagi. Produknya ada, peminatnya ada,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (11/1/2024).
Selain itu, pihaknya juga belum bisa merancang aturan yang baku mengenai pelarangan peredaran daging anjing.
Sebab, belum ada undang-undang di pusat yang mengamanahkan adanya aturan ini.
“Paling nanti hanya surat edaran. Dasar hukum di atasnya kan belum ada,” jelasnya.
Sejauh ini Pemerintah Kota Solo juga belum menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan daging anjing.