News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gedung Karaoke New Orange di Tegal Tidak Memiliki Sertifikat Layak Fungsi hingga tak Punya IMB

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran terjadi di Gedung New Orange Karaoke yang beralamat di Jalan Veteran, Tegal Timur, Kota Tegal kebakaran pada Senin (15/1/2024) pada pukul 08.00 WIB.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad

TRIBUNNEWS.COM,TEGAL - Gedung Karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban, rupanya tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Keberadaan jalur evakuasi hingga tangga darurat yang tersedia masih dipertanyakan. 

Sebelumnya, Karaoke New Orange Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, pada Senin (15/1/2024) kemarin. 

Belasan penghuni karaoke atau pekerja pemandu lagu (PL) sempat terjebak di Gedung Karaoke. 

Korban dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai 3. 

Baca juga: Putri Nur Fajar Pemandu Lagu Korban Kebakaran Karaoke Orange Kota Tegal Dimakamkan di Indramayu

Kobaran api tidak terlihat, tetapi gedung dipenuhi asap tebal.

Akibatnya sebanyak 6 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kemasukan karbon dioksida (CO2).

Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, Gedung Karaoke New Orange itu belum memiliki SLF. 

Bahkan gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 "SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," katanya, Selasa (16/1/2024).

Menurut Heru, Gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber PBG atau IMB. 

Lalu ditegur dan akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020 namun kemudian ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan dan tidak mengurus izin PBG. 

"Seharusnya rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian dilanjutkan mengurus SLF," jelasnya. (fba)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tewaskan 6 Orang, Gedung Karaoke New Orange Tegal Rupanya Tidak Punya Sertifikat Layak Fungsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini