TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Utara Johar Isnain ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis pada Sabtu (13/1/2024).
Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024 hingga 2 Februari 2024.
Dipukul saat meliput truk tergelincir
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Baguala memiliki dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).
Baca juga: Kepala Bulog Ambon yang Pukul Wartawan Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 1.
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya, tambahnya.
Kasus pemukulan berujung pengeroyokan jurnalis TribunAmbon.com saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Halong, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Polisi dalami keterlibatan pihak lain
Polisi mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang ikut serta mengeroyok wartawan Jenderal Louis.
"Tidak menutup kemungkinan jangan sampai ada tersangka lainnya. Jadi kita masih butuh saksi, trus masih cari cctv kah atau ada yang rekam begitu kah," kata Marthin.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Pelaku pun korban dikerumunin saat kejadian.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan, Kepala JPL Bulog Maluku Sudah Ditahan Sejak 14 Januari
"Tidak menutup kemungkinan, tapi kita masih cek dulu," tambahnya.
Dijelaskannya, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya, tambahnya.
Penulis: Tanita Pattiasina
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kepala JPL Bulog Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan Jenderal, Polisi Dalami Terduga Pelaku Lain
dan
Polisi Tetapkan Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal