Ossy dan Pandu kini telah ditangkap, sedangkan RZ masih buron.
"Mereka sudah merencanakan pembunuhan sejak dua minggu sebelum pembunuhan," paparnya, Selasa (16/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
AKBP Wirdhanto menambahkan, Ossy dan Pandu sempat merencanakan untuk membunuh korban dengan cara diracun.
Rencana diganti setelah Ossy mengingat korban sering pulang malam.
"Kemudian dipilih oleh para pelaku dengan mengelabui seolah dibegal," sambungnya.
Baca juga: Soal Pembunuhan Pria di Karawang, Polisi Periksa Puluhan CCTV dari Rumah Korban hingga TKP
Pembunuhan dilakukan dengan cara Pandu berpura-pura sepeda motornya mogok dan meminta bantuan korban.
Setiba di lokasi, RZ mengeksekusi korban dengan melayangkan 7 tusukan.
Korban ditemukan warga dalam kondisi masih menggunakan helm, sehingga dianggap sebagai korban begal.
"Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan ikut ada di lokasi kejadian pada 9 Januari itu ketika korban dieksekusi," bebernya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni helm, ponsel, sandal, pakaian hingga sepeda motor korban.
Ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.
Baca juga: Pengakuan Istri yang Jadi Otak Pembunuhan Suaminya di Karawang
"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.
Kasus pembunuhan terungkap karena kejelian petugas kepolisian melihat tingkah aneh istri korban.
Menurut AKBP Wirdhanto, tersangka Ossy menolak jasad korban untuk diautopsi.