Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Ossy tega merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati terhadap Arif.
Selain itu, masalah perselingkuhan, harta, dan tak dinafkahi juga jadi penyebab Ossy sakit hati.
"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan, pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku," kata Kapolres, Selasa (16/1/2024).
Ossy, kata Wirdhanto juga memiliki hubungan dengan pria lain.
Perjanjian pra-nikah juga jadi salah satu alasan Ossy melakukan hal tersebut.
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban. Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," kata dia.
Selain itu, Ossy juga mengatakan bahwa korban juga berselingkuh.
"Iya berselingkuh," kata Ossy saat digiring petugas.
Atas perbuatannya, Ossy dan Pandu disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya, RZ yang menjadi eksekutor.
Rencanakan Pembunuhan
Baca juga: Sakit Hati dan Dendam, Istri di Karawang Ajak Adiknya Bunuh Suami, Pelaku Sempat Ingin Racuni Korban
Ossy dan Pandu ternyata telah merencanakan pembunuhan dua minggu sebelum eksekusi.
Pandu sendiri diminta oleh Ossy, kakaknya, untuk mencari eksekutor.
Bertemulah mereka dengan RZ, dengan upah Rp1,5 juta dan sepeda motor milik korban.