TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polres Konawe menetapkan empat tersangka kasus demo anarkis yang menyebabkan dua anggotanya terbakar saat mengamankan unjuk rasa di Kantor Bupati.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan sebelum menetapkan empat tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).
Kata IPTU Patria, berdasarkan penyelidikan empat orang ini memiliki peran yang berbeda- beda yakni tersangka SD (22) warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM Pertalite.
HD (38) warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi serta memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.
Lalu, BD (28) warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban.
Terakhir RN (28) warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Baca juga: Awal Mula Kasat Binmas Polres Konawe & Aiptu Amin Terbakar saat Amankan Demo, Bagaimana Kondisinya?
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS 4 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sultra,