TRIBUNNEWS.COM - Polda Sultra mengembangkan kasus LGBT yang sedang diselidiki Polda Sumbar.
Terungkap salah satu anggota Polresta Kendari berinisial Bripda AN diduga terlibat kasus LGBT.
Bripda AN saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan oknum yang terlibat kasus LGBT terancam sanksi berat kode etik kepolisian.
Anggota polisi yang baru lulus pada tahun 2022 tersebut terancam sanksi pemberhentan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan jika terbukti terlibat kasus dugaan penyimpangan seksual atau LGBT.
"Kalau terbukti itu sanksinya harus dipecat dari anggota Polri."
"Itu polisi baru dinasnya di Polresta Kendari," ungkapnya, Rabu (17/1/2024).
Kombes Ferry pun mengungkap kronologi hingga salah satu oknum polisi yang berdinas di Polresta Kendari itu terseret kasus LGBT.
Pengungkapannya berawal dari penyelidikan dugaan kasus serupa yang diselidiki pihak Polda Sumatera Barat atau Polda Sumbar.
“Jadi pengembangan dari Polda Sumatera Barat dan ada dugaan keterlibatan Bripda AN,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Berdasarkan informasi, sosok bintara remaja itu diperiksa atas dugaan kasus LGBT yang terungkap pada 10 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Polda Sultra: Oknum Polisi Kendari yang Diduga Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat
Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan oknum polisi terseret kasus LGBT tersebut berdinas di Polresta Kendari, Polda Sultra.
“Sekarang sementara ditangani dan diperiksa penyidik Propam,” kata Kombes Ferry.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, membenarkan pemeriksaan seorang oknum polisi atas dugaan kasus LGBT.
Dia menjelaskan pihaknya sudah memeriksa oknum anggota kepolisian tersebut.
Meski demikian, Kombes Sholeh menyerahkan penjelasan kasus itu ke Bidang Hubungan Masyarakat atau Bid Humas Polda Sultra.
“Sudah ada sama kabid Humas ya,” jelasnya.
Oknum Polisi di Makassar Curi Emas
Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi di Sukabumi yang Terlibat Kasus KDRT Istri, Dibebastugaskan Sementara
Seorang oknum polisi asal Sorong, Papua Barat bernama Aipda Junaidin (43) ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Aipda Junaidin diduga terlibat kasus pencurian emas seberat 300 gram dan uang senilai Rp 225 juta.
Kasus pencurian dilakukan di sebuah rumah kosong di Makassar pada 3 Desember 2023 lalu.
Saat kejadian pemilik rumah yang bernama Bambang sedang mengantar istri membeli obat pada pukul 21.00 Wita dan kembali ke rumah pada 00.00 Wita.
Saat tiba, Bambang mendapati rumahnya sudah dibobol di bagian garasi mobil.
Saat masuk ke dalam rumah, barang berharga milik Bambang telah hilang.
Barang berharga hilang berupa emas kurang lebih 300 gram dan uang tunai sekitar 225 juta.
Baca juga: Oknum Polisi yang Aniaya Tahanan hingga Tewas di Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara
Panit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah, membenarkan penangkapan Aipda Junaidin.
Pelaku ditangkap saat berada di Cafe Popsa, Jl Ujung Pandang, Makassar.
"Dari hasil penyelidikan terduga pelaku lelaki J berada di Cafe Popsa Jl Ujung Pandang Kota Makassar," kata Ipda Nasrullah kepada tribun, Senin (11/12/2023) Malam.
"Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," sambungnya.
Setelah ditangkap, Aipda Junaidin dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara yang Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat