News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berawal Kecurigaan Petugas Konter, Polisi Tangkap Pengedar dan Pencetak Uang Palsu di Bungo Jambi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang palsu - Pria berinisial AS (23) dan RW (34) ditangkap Polres Bungo karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu. Mereka beraksi di mengedarkan uang palsu ke sejumlah konter di kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Laporan Wartawan Tribun Jambi Rifani Halim

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pria berinisial AS (23) dan RW (34) ditangkap Polres Bungo karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Mereka mengedarkan uang beraksi di sejumlah konter di kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan top up saldo aplikasi Dana menggunakan uang palsu ke konter isi pulsa.

"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu, TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir," kata  Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Jum'at (19/1/2024).

Tersangka mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan mesin printer berwarna,  mencetak uang pecahan Rp 100 ribu.

Setelah uang tercetak, mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke konter dengan melakukan top up saldo aplikasi Dana. 

Baca juga: Sosok Pengedar Uang Palsu di Sorong, Oknum Dosen Wanita yang Sedang Terlilit Utang

"Mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya, kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi dana pelaku," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku belajar dari otodidak dari Youtube.

Dari pengungkapan itu, tim Satreskrim Polres Bungo menyita Rp 8,9 juta uang dari masing-masing tersangka.

"Untuk belajarnya secara otodidak dari Youtube. Sementara ini masih dalam penyelidikan apakah mereka otodidak atau ada jaringannya," ungkapnya.

Secara kasatmata, uang tersebut tampak asli namun, saat diraba baru dapat diketahui bahwa uang tersebut palsu. 

"Bedanya jauh, nampak kelihatan sekali. Ini bisa dicek secara dilihat, diraba, dan diterawang.

Makanya konter (korban) tersebut usai mendapat ini langsung melapor ke pihak kepolisian," sebut Singgih. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, juncto pasal 55 ayat 1.

Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Modal Printer Warna, Dua Pria di Jambi Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini