News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Bocah 8 Tahun yang Dibunuh Kerabatnya, Sempat Minta Gendong ke Pelaku dan Teriak 'Bunda'

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM saat dihadirkan pada konferensi Pers Kasus Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara, Jumat (19/1/2024) sore. - Korban sempat minta gendong ke pelaku dan teriak 'bunda' saat hendak dibunuh

TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis menimpa TAM (8), bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

Ia menjadi korban pembunuhan sadis oleh kerabatnya, seorang perempuan muda berinisial AM (24).

Jasad korban ditemukan di kebun kelapa milik warga dekat Desa Tutuyan III, Kabupaten Boltim, Kamis (18/1/2024).

Saat ditemukan, jasad TAM dalam kondisi mengenaskan karena kepalanya terpisah dari badan.

Lantas seperti apa sosok TAM, bocah malang korban pembunuhan sadis di Boltim?

Melansir TribunBoltim, TAM dikenal sebagai anak yang ceria dan rajin mengaji.

"Zaa itu anak yang baik, ceria, bahkan setiap sore rajin mengaji," kata Selly Modeong, kerabat korban.

Selain itu, TAM juga dikenal sebagai anak yang berprestasi di sekolahnya.

Semasa hidup, bocah perempuan itu rajin belajar hingga selalu mendapat ranking.

"Zaa itu selalu dapat ranking di sekolah dan merupakan anak yang rajin," tambahnya.

Diketahui, TAM juga merupakan anak semata wayang, sehingga kematiannya yang begitu mengenaskan menyisakan duka mendalam bagi orang tuanya.

Baca juga: Sosok AM, Perempuan Muda Bunuh Bocah 8 Tahun di Sulut, Incar Perhiasan, Sempat Ikut Salat Jenazah

Terlihat ibu korban lemas dan terus menangis saat mengantar anak semata wayangnya itu ke tempat peristirahatan terakhir.

Diketahui, korban dan pelaku masih kerabat dan hubungan keduanya juga terjalin cukup dekat.

Korban pun kerap datang ke rumah pelaku.

"Korban sering main di sini (rumah pelaku) karena sudah dianggap sebagai tante," kata tetangga AM, Apri Sarundeng kepada TribunManado.co.id di rumah pelaku di Kecamatan Tutuyan, Jumat (19/1/2024.

Namun, AM nekat menghabisi nyawa korban karena mengincar perhiasan yang dikenakan bocah tersebut.

Sebelum dibunuh, korban sempat minta digendong oleh pelaku karena lelah.

Diketahui, siasat AM melancarkan aksinya ialah mengajak korban memetik sayur.

"Korban meminta pelaku untuk menggendongnya," kata Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Pelaku pun mengabulkan permintaan tersebut, ia lantas menggendong TAM ke lokasi pembunuhan.

AM lantas menurunkan korban dan mendorongnya hingga terjatuh.

Setelah itu, pelaku dengan sadis menghabisi nyawa bocah perempuan itu.

Sebelum meregang nyawa, korban sempat berteriak 'bunda'.

Sugeng mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku sejak tiga hari sebelumnya.

Pelaku mempersiapan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.

Baca juga: Jasad Bocah Korban Pembunuhan di Boltim Diautopsi, Tenaga Medis Menangis Melihat Kondisi Jenazah

Pisau itu lantas digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan sadis.

"Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah dimodifikasi, sangat tipis dan tajam," jelas Sugeng, dilansir TribunManado.co.id.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan korban berupa kalung dan anting.

Ilustrasi pembunuhan. (The Indian Express)

Perhiasan itu kemudian dijual oleh AM seharga Rp 3 juta.

Uang dari hasil penjualan kalung dan anting itu digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru.

"Atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon."

"Sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung menngambil kesimpulan demikian," ujar Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ada konflik antara AM dengan keluarga korban.

"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban."

"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," tandasnya.

Saat ini, petugas kepolisian masih menyelidiki keterlibatan suami AM.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.

AM pun terancam pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Isak Tangis Iringi Pemakaman Tilfa Azahra Mokoagow, Bocah 8 Tahun Korban Pembunuhan di Boltim Sulut

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Mohay, TribunManado.co.id/Teguh Putra Mamonto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini