News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria asal Bengkulu Selatan Tega Aniaya Pacar, Korban Dipukul di Kuping dan Pundak Digigit

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penganiayaan berinisial HS (20) warga Kembang Ayun Kecamatan Manna berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pria berinisial HS (20)  diduga melakukan penganiayaan terhadap teman dekat perempuannya bernama Apriani (19) warga Desa Tambangan Kecamatan Manna di sebuah kos-kosan Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna,  Minggu (21/1/2024) siang pukul 12.00 WIB, 

Pada saat itu, korban Apriani lagi bersiap-siap untuk berangkat kerja.

Secara tiba-tiba, pelaku HS yang merupakan warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu datang dan langsung masuk ke kamar kosan korban sehingga, saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Diduga terselut emosi, pelaku nekat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara dipukul di bagian kuping sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Lalu, pelaku kembali memukul korban di bagian pundak belakang sebanyak satu kali.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak DPRD Kepri, Korban Sepakat Berdamai, Satria Mahatir Cs Bebas dari Penjara

Lalu, pelaku mendorong korban sambil menggigit pundak sebelah kiri korban.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, korban harus merasakan sakit serta babak belur dan mengalami beberapa luka lebam di bagian tubuhnya.

 Tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, S.H membenarkan ada laporan peristiwa penganiayaan tersebut.

"Benar, korban baru melaporkan penganiayaan itu pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 13.45 WIB," kata Sarmadi.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Sarmadi, pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Kemudian, pada Senin malam (22/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapat informasi jika keberadaan pelaku HS sedang bekerja di Jalan Jendral A. Yani Kecamatan Kota Manna.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Sarmadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Pelaku terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara," jelas Sarmadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Gigit dan Pukuli Pacar hingga Babak Belur, Pemuda di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini