TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru soal AA (19), pembunuh kekasihnya, KRA (21) di Kota Depok, Jawa Barat, terungkap.
Selain membunuh sang kekasih, AA juga merudapaksa dua wanita lain.
Identitas kedua korban, N (anak di bawah umur) dan NH (23).
Kedua korban telah melaporkan AA ke polisi.
Demikian disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga tersangkanya."
"Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan, kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2024), dilansir Kompas.com.
Dikatakan Wira, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024, AA diduga merudapaksa N.
Untuk kasus rudapaksa terhadap NH dilaporkan pada 4 Januari 2024.
"Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban N kini tengah hamil 9 bulan.
Baca juga: Fakta Mahasiswi di Depok Dibunuh Pacar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati, Terancam Pasal Berlapis
Menurut Ade, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk berhubungan badan dengan AA.
Saat kejadian itu, korban masih di bawah umur.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini, sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade, Sabtu (20/1/2024), dilansir TribunnewsDepok.com.
Kronologi AA Bunuh Kekasih
Kejahatan AA terungkap setelah KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Jasad KRA ditemukan oleh ibu pelaku, FT.
Kala itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.
Dalam pesan singkat itu, AA pamit kepada ibunya hendak pergi dari rumah karena telah mencekik seorang perempuan hingga tewas.
"Bu saya pamit, saya akan pergi jauh dari rumah, ada seorang perempuan yang sudah meninggal saya cekik," kata Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono membacakan pesan yang dikirim pelaku kepada ibunya, dilansir TribunnewsDepok.com.
Setelah mengirim pesan itu, pelaku kabur dari rumah, sedangkan FT pulang dan mendapati korban sudah meninggal dunia.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepada polisi, AA mengaku telah berpacaran dengan KRA selama dua pekan.
Awalnya, pelaku meminta korban mendatangi rumah kontrakannya, namun ditolak.
AA pun memaksa, hingga akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Dikenal Licin, Sebelumnya Sempat Dilaporkan Rudapaksa 2 Wanita
"Korban sempat duduk di ruang tamu dan diminta untuk ke kamar mandi."
"Pada saat di kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban untuk diajak ke kamar, namun korban menolak," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Pelaku pun memaksa korban untuk berhubungan badan, lalu melecehkannya.
Ketika itu, KRA sempat memberontak dengan cara berteriak, namun usahanya lepas dari pelaku gagal.
AA langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur.
"Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku mencekik korban sampai dengan lemas," paparnya.
Wira mengungkapkan, AA merudapaksa KRA yang sudah dalam kondisi lemas.
AA juga mengikat tangan dan kaki korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Seorang Korban Aksi Rudapaksa Berantai Argiyan Arbirama Kini Mengandung dan Akan Melahirkan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)