TRIBUNNEWS.COM - Suyatno, kakek asal Desa Pandatoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dituduh mencuri seekor ayam milik kepala desa setempat.
Ia dituduh mencuri ayam yang diklaim merupakan ayam mahar senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandatoyo, Siti Kholifah.
Suyatno kemudian dilaporkan ke polisi oleh Zumarok, yang merupakan adik kandung Siti Kholifah.
Pada Rabu (24/1/2024), Suyatno menjalani sidang perdana atas perkaranya di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan itu, Suyatno disebut telah mencuri seekor ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Siti Kholifah pada Novmber 2022.
Namun, Suyatno membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, kliennya tak pernah mencuri ayam milik Siti Kholifah.
Kronologi Kakek di Bojonegoro Didakwa Curi Ayam Mahar Milik Kades Seharga Rp 4,5 Juta, Tak Mau Damai
Dituduh Curi Ayam Kades Rp 4,5 Juta, Kakek di Bojonegoro Pilih Jalur Hukum Ogah Damai: Beli di Pasar
"Klien kami (Suyatno) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan."
"Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," kata Hanafi di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu, dilansir TribunBojonegoro.com.
Lebih lanjut, Hanafi menjelaskan awal kasus yang menjerat kliennya itu.
Baca juga: Kakek di Jatim Didakwa Curi Ayam Kades Seharga Rp4,5 juta: Ternyata Ayam Mahar dari Guru Spiritual
Kejadian bermula saat Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Ayam itu dibeli Suyatno senilai Rp 110 ribu, kemudian dijual lagi di pasar lain dengan harga Rp 120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," ungkapnya.