TRIBUNNEWS.COM - Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara meninggal dunia, Sabtu (27/1/2024).
Ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayahnya sendiri, SMY.
Selain anaknya, sang istri dan mertuanya juga mengalami luka-luka akibat penganiayaan itu.
Kepala Desa Wama Sahril S Imam mengakui, tragedi itu terjadi di desanya.
Saat itu Sahril tidak berada di desa.
Ia mengetahui adanya peristiwa itu setelah mendapat laporan dari warganya bahwa anak dari SMY meninggal sekitar pukul 15:00 WIT.
"Dari keterangan beberapa warga katanya dia (SMY) pukul dan banting (anak) sampai meninggal," jelas Sahril.
Selain sang anak, istri nya hingga mengalami luka luka.
Mertuanya pun menjadi korban penganiayaan hingga mengalami bengkak di bagian pipi dan bibir.
"Bukan cuman istrinya, tapi mertuanya juga dipukul, sampai pipi bengkak, dan sekarang ada di Rumah sakit," tambah Sahril.
Kasus KDRT ini sudah ditangani oleh kepolisian Polresta Tidore.
Baca juga: Balita di Tidore Tewas Dianiaya Ayah, Pelaku juga KDRT Istri dan Mertua, Motif Masih Didalami
Dan pelaku saat ini juga sudah diamankan di Polresta, sementara istrinya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tidore untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Tidore Kombes (Pol) Yury Nurhidayat melalui Kasi Humas Aipda Agung Setiawan mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi di rumah mertua terlapor di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Sabtu (27/1/2024).
“Istrinya alami luka-luka. Dan anaknya telah dikebumikan,” ujarnya, Minggu (28/1/2024).
“Untuk motif, masih pendalaman karena korban yang juga istri terlapor masih menjalani perawatan medis,” sambung Agung.
Diwartakan sebelumnya, seorang pria inisial SMY warga Desa Sumae, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, diduga menganiaya istri dan anaknya.
Penganiayaan itu, tepatnya di rumah mertua terlapor di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Sabtu (27/1/2024).
Kapolresta Tidore Kombes (Pol) Yury Nurhidayat melalui Kasi Humas Aipda Agung Setiawan mengungkapkan, pelaku diduga melakukan KDRT hingga mengakibatkan putrinya baru berusia 11 bulan meninggal dunia.
Sedangkan istri terlapor tengah dirawat di Puskesmas Lifofa dan akan dirujuk ke RSD Tidore.
“Istrinya alami luka-luka. Dan anaknya telah dikebumikan,”ujarnya, Minggu (28/1/2024).
“Untuk motif, masih pendalaman karena korban yang juga istri terlapor masih menjalani perawatan medis,” sambung Agung.
Atas perbuatan bejatnya ini, SYM terancam 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Ayah di Tidore Aniaya Anaknya Berusia 11 Bulan Hingga Meninggal, Istri dan Mertua Masuk Rumah Sakit