Laporan Wartawan Tribun Kaltara Febrianus Felis
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang pemuda berinisial MA (25) yang diduga melakukan pencabulan pada kekasihnya.
Diketahui kekasih MA masih di bawah umur.
Orangtua korban melaporkan MA usai keduanya kepergok polisi berduaan di belakang tempat ibadah.
Dalam pemeriksaan terungkap fakta-fakta yang mengejutkan sehingga orangtua korban lapor polisi.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, semua bermula dari patroli yang dilakukan Sat Sabhara Polres Tarakan.
Kronologisnya pada 24 Januari 2024 pukul 00.00 dini hari, lokasi TKP di belakang salah satu tempat ibadah di Kota Tarakan.
“Saat itu tim dari Patmor Sat Sabhara melakukan patrol di sekitar tempat kerawanan terjadinya tindak pidana.
Pada saat tim Patmor melaksanakan patroli, tim menemukan sepasang sejoli sedang berduaan di belakang tempat ibadah tersebut lalu dibawa ke Mako Polres Tarakan,” beber AKP Randhya Sakhtika Putra.
Baca juga: Populer Regional: Sosok Sejoli ODGJ Hendak Mesum di Alun-alun - Kronologi Penembakan di Colomadu
Selanjutnya dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, keduanya diinterogasi setelah tiba di Polres Tarakan.
Pengakuan pelaku dan korban, mereka melakukan oral seks dan pelaku memegang payudara korban dan mencium bibir korban.
“Itu dibenarkan korban, ia dipaksa pelaku melakukan oral seks sehingga sperma pelaku keluar.
Setelah diinterogasi, orangtua korban dihubungi dan korban masih di bawah umur.
Orangtua korban pun membuat laporan polisi dan BB diamankan pakaian digunakan korban dan pelaku,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, atas ulah pelaku, pasal dipersangkakan adalah pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku berinisial MA ini berusia 25 tahun bekerja sebagai buruh harian sedangkan korban berusia 17 tahun
Pelaku menjemput korban di depan gang rumah korban di daerah Mamburungan.
Orangtuanya tidak tahu, tahunya orangtua korban, anaknya ke rumah tantenya.
Informasi dari pelaku, sudah tiga kali melakukan oral dengan korban di TKP berbeda.
Satu di lokasi menuju Amal, belakang Taman Berkampung.
Pengakuan korban ada pemaksaan sang pacar.
Hubungan korban dan pelaku tidak diketahui orangtua korban.
Sebenarnya orangtua korban juga tidak membolehkan sang korban berpacaran.
Kondisi korban dilaporkan kondisi baik-baik saja karena memang memiliki background berpacaran.
Untuk rencana pernikahan, belum sampai ke sana pendalamannya.
“Kalau laki-laki atau pelaku single,” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pasangan Sejoli Tertangkap di Belakang Tempat Ibadah, Orangtua tak Terima dan Lapor Pacar ke Polisi