News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Dokter RSUP Kariadi Semarang Dicuri Mantan Anak Buah, Pelaku Sakit Hati Dipecat

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Muhammad Zaenudin alias Udin (34) ditangkap karena mencuri mobil milik bosnya, seorang dokter di RSUP Kariadi Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Sakit hati menjadikan Muhammad Zaenudin alias Udin (34) nekat mencuri mobil milik bosnya, seorang dokter di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah. 

Mobil yang dicuri adalah Toyota Avanza pelat H 8963 NY. 

Udin mencuri karena merasa sakit hati setelah dipecat dan dituduh kerja tak jujur.

Baca juga: Wanita di Deli Serdang Menangis Saat Tangan Diikat Tali Usai Kepergok Mencuri 

"Iya, sakit hati dipecat dan diaduin kerjanya tidak baik dan tidak jujur," kata tersangka Udin di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024). 

Warga Karanganyar Kabupaten Demak ini mencuri dengan cukup rapi yakni melakukan duplikat kunci mobil target curian. 

Kemudian waktu pencurian dilakukan saat kondisi rumah  korban sepi di Jalan Lempongsari Timur III,  Lempongsari, Gajahmungkur Kota Semarang, Minggu  (28/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Usai mencuri, Udin melarikan diri ke daerah Sumedang Jawa Barat.

"Lari ke Sumedang karena mau cari kerja di sana," katanya. 

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan Toyota Avanza tahun 2009 senilai sekira Rp100 juta lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polisi. 

Empat hari berselang, polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. 

"Iya tersangka lari ke sumedang, kami nangkap di sana," papar Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar.

Baca juga: Jari Bocah di Kuningan Hampir Putus Digergaji Ayah Kandung, Pelaku Emosi Anaknya Mencuri

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (3) tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Aris. (iwn)

Penulis: Iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Dendam Dituduh Kerja Tak Jujur, Warga Demak Curi Mobil Dokter RSUP Kariadi Semarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini