"Kenapa kita tahan, karena khwatir pelaku kabur dan menghilangkan alat bukti," bebernya.
Salah satu saksi menyatakan, R baru bekerja selama 7 bulan di Bank Banten cabang Malingping.
Akibat perbuatannya, R dapat dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Bakal Dipanggil Ulang di Kasus Korupsi Dana Insentif ASN
"Uang yang diambil pelaku sebesar Rp6,1 miliar. Selama bekerja di sana," tandasnya.
Saat diperiksa, R mengaku menggunakan uang tersebut untuk judi online dan membayar DP rumah.
Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, uang Rp6,1 miliar diambil tersangka dalam kurun waktu 7 bulan.
"Ada juga uang nya dipinjamkan ke teman-teman nya, tapi tidak banyak. Tapi ini masih kita telusuri apakah ada aset yang dia beli," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Akal Bulus Pegawai Bank Banten yang Tilep Dana Operasional Rp6,1 Miliar: Buat Laporan Keuangan Palsu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)