TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten berinisial R (29) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (5/1/2024).
R telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atau penggelapan dana operasional Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan R merupakan supervisor di Bank Banten dan akan ditahan di Rutan Serang.
"Hari ini kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita tahan supaya tidak kabur," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunBanten.com.
Ia menjelaskan, R sudah berulang kali melakukan penggelapan dana sejak Februari 2022 sampai September 2022.
"Dari beberapa kali itu terakumulasi sekitar Rp6,1 miliar uang yang diambil," ucapnya.
Modus yang digunakan R, yakni menyalahgunakan jabatannya lantaran R dapat memegang akses brangkas.
Uang di brangkas diambil R berkali-kali tanpa sepegetahuan karyawan lain.
"Dia mengambil uang tunai di brangkas, dilakukan setiap hari saat karyawan yang lain pulang," imbuhnya.
Agar aksinya tidak ketahuan, R membuat laporan pengeluaran palsu ke auditor.
Namun, perbuatan R dapat terungkap setelah dilakukan audit keuangan secara berkala.
Baca juga: Kasus Korupsi Emas, Kejagung Cari Perantara Crazy Rich Surabaya dengan Eks General Manager Antam
"Akhirnya ketahuan karena sistem di bank keluar, ternyata itu (laporan) nggak benar, diaudit di CCTV ketahuan," tuturnya.
Pihak Bank Banten kemudian melaporkan kasus ini ke Kejati Banten.
Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus penggelapan uang.
"Kenapa kita tahan, karena khwatir pelaku kabur dan menghilangkan alat bukti," bebernya.
Salah satu saksi menyatakan, R baru bekerja selama 7 bulan di Bank Banten cabang Malingping.
Akibat perbuatannya, R dapat dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Bakal Dipanggil Ulang di Kasus Korupsi Dana Insentif ASN
"Uang yang diambil pelaku sebesar Rp6,1 miliar. Selama bekerja di sana," tandasnya.
Saat diperiksa, R mengaku menggunakan uang tersebut untuk judi online dan membayar DP rumah.
Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, uang Rp6,1 miliar diambil tersangka dalam kurun waktu 7 bulan.
"Ada juga uang nya dipinjamkan ke teman-teman nya, tapi tidak banyak. Tapi ini masih kita telusuri apakah ada aset yang dia beli," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Akal Bulus Pegawai Bank Banten yang Tilep Dana Operasional Rp6,1 Miliar: Buat Laporan Keuangan Palsu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)