TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang pria yang baru saja menikah ditangkap polisi karena membobol sebuah bengkel di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta..
Pria berinisial A (27) itu kini ditetapkan tersangka pencurian oleh polisi.
A warga Desa Kanigoro tertunduk lemas saat digiring polisi mengikuti pers rilis di halaman depan Polres Gunungkidul, Selasa (6/2/2024).
Atas tindakannya itu, tersangka terancam Pasal Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling 4 tahun.
Dia nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi usai menikah.
"Terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup usai menikah," tuturnya.
Baca juga: Ngaku Orang Polos saat Dibekuk, Pencuri Motor di Surabaya Ternyata Residivis Kasus Serupa
Kapolsek Paliyan AKP, Solechan menuturkan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/1/2024) lalu.
Saat itu, sekira pukul 07.00 WIB pada saat pemilik bengkel Sri Wahyuni membuka pintu bengkel dengan maksud hendabersih-bersih.
Namun mendapati kondisi dalam bengkel sudah acak acakan.
"Korban langsung mengecek di sekitar bengkel dan mendapati dinding bengkel yang terbuat dari kaisibol atau GRC dalam keadaan jebol," terangnya.
Kemudian korban pun mengecek di lokasi lain untuk memastikan apakah ada barang lainnya yang hilang.
Ternyata, mesin bor listrik, mesin Impact baterai, mesin gerinda listrik , cas accu dan uang tunai yang di simpan di dalam toples kurang lebih Rp600 ribu juga dicuri oleh tersangka.
"Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan," ungkapnya.
Atas laporan tersebut, kata dia, polisi pun melakukan penyelidikan di berbagai platform media sosial.
Kemudian mendapati postingan di salah satu grup jual beli Facebook yang menawarkan barang-barang antara lain mesin bor listrik, mesin ipact, gerinda listrik dan oli mesin matic.
Barang yang dijual tersebut, persis dengan barang milik korban yang hilang.
"Selanjutnya, kami mengumpulkan keterangan yang mengarah kepada pemilik akun tersebut. Setelah berhasil mengamankan pemilik akun tersebut, kemudian dilakukan interogasi dan pemilik akun tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian di bengkel tersebut," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah berulangkali melakukan tindakan yang sama di lokasi yang berbeda.
"Pelaku ternyata juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Paliyan, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Saptosari Gunungkidul sebanyak delapan TKP,"ujarnya.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 botol oli mesin matic merk AHM OIL MPX2, 2 buah ban dalam sepeda motor merk IR 6, 1 buah kardus bekas warna cokelat bertuliskan SHELL ADVANCE.
Semua barang yang terjual laku senilai Rp 450 ribu.