Sebab tim pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari berangkas.
"Akhirnya ketahuan karena sistem di bank keluar, ternyata itu (laporan) nggak benar, diaudit di CCTV ketahuan," tuturnya.
Pihak Bank Banten kemudian melaporkan kasus ini ke Kejati Banten.
Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus penggelapan uang.
"Kenapa kita tahan, karena khwatir pelaku kabur dan menghilangkan alat bukti," bebernya.
Akibat perbuatannya, R dapat dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.