TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah menangkap pelaku pembobolan rumah kosong yang turut menggasak harta benda hingga akte cerai milik korbannya.
Tidak tanggung-tanggung, kerugian korban mencapai Rp 1,7 miliar.
Pelaku berinisial SW (40) itu menguras habis harta benda korban, Sabtu (24/1/2024) lalu.
Polisi berhasil menciduk SW di sekitar TKP, tepatnya di Lingkungan VI B II jalan Ragnar No 47, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (6/2/2024).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku menggasak 1 unit motor, 15 gram emas, 7 sertifikat tanah, 1 unit laptop, 2 buku tabungan.
"Bahkan pelaku turut menggasak akta cerai korban," ujar Edi.
Baca juga: Teriakan Minta Tolong Penjaga Toko Gagalkan Perampokan Toko Emas di Pontianak, Pelaku Bawa Pistol
Kapolsek menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat korban pergi ke Way Kanan.
Saat pulang tiga hari kemudian, korban mendapati rumahnya disatroni maling.
Ia kaget saat mendapati motor Honda Supra BE 2996 GMD miliknya sudah tidak ada.
"Korban pun melihat salah satu pintu ruangan terbuka, dan barang berharga dalam kamar hilang semua," ujar Edi.
Korban mengalami kerugian total senilai Rp 1.728.600.000.
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.
Baca juga: Dicekik dan Telinganya Digigit Pacar Karena Cemburu, Selebgram Sidoarjo Lapor Polisi
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk bahwa pelakunya adalah SW.
Semua barang bukti perampokan pun masih ada di tangan pelaku.
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Terbanggi Besar.
"SW dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kuras Harta Warga Terbanggi Besar Rp 1,7 Miliar, Pencuri juga Gasak Akta Cerai,