TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMK di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berinisial JND ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga.
JND membunuh satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan tiga anak pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyatakan JND saat ini telah ditahan di sel khusus Polres PPU.
Penempatan tersebut dilakukan lantaran JND masih di bawah umur.
Ia menambahkan dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.
Mereka masing-masing berasal dari pelapor, ketua RT 18, adik korban, serta beberapa lainnya yang masuk kategori menyaksikan atau mendengar kejadian tersebut.
"Saksi yang diperiksa benar-benar kategori saksi dan akan dikembangkan ke saksi yang lain," sambungnya.
Rencananya, proses rekonstruksi juga sudah akan dilaksanakan pada hari ini.
Baca juga: Diwarnai Isak Tagis, Ribuan Orang Penuhi Rumah Duka 5 Korban Pembunuhan di Penajam Paser Utara
Hal itu karena, waktu proses kasus ini cukup singkat, belum lagi mendekati hari libur dan pemilu.
Lokasi rekonstruksi bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melainkan akan dilaksanakan di Polres PPU. Pertimbangannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Lokasinya di Polres karena untuk menjaga Kamtibmas," jelasnya.
Tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini, namun juga tetap menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Fakta baru dalam kasus ini kata Kasat Reskrim juga belum ada, atau masih sama dengan fakta yang terungkap saat hari kejadian. Penyataan tersangka juga belum ada yang berubah, meski sudah dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Diminta Hati-hati Menarasikan Pelaku Terpengaruh Alkohol
Sementara itu fakta bahwa tersangka sudah berusia dewasa dalam kurun waktu 20 hari kedepan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.
"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.
Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Digelar Hari Ini, Pelaku Ditempatkan Sel Khusus