News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Magetan Tertipu Rp370 Juta, Korban Dijanjikan Anaknya Bisa Masuk Anggota Polri

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan link undangan nikah.

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Polres Magetan menangkap Oto Ari Wibowo (35), warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terkait dugaan penipuan rekrutmen anggota Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan, terduga pelaku menjanjikan kepada korban EE, warga Magetan, bahwa dia bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar uang Rp370 juta.

"Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Sempat Dianiaya Warga Saat Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Kondisi 2 Anggota Polsek di OKI Sumsel

AKBP Satria Permana menambahkan, korban yang tergiur dengan janji pelaku kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank.

Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos seleksi menjadi anggota Polri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.

"Pelaku ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (2/2/2024)."

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan," kata dia.

Menurut dia, jumlah korban yang melapor berjumlah satu orang.

AKBP Satria Permana mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.

Baca juga: Rico Ceper Bingung Laporkan Kasus Penipuan yang Buat Sang Istri Nangis hingga Sulit Tidur

Penerimaan calon polisi menurutnya saat sangat terbuka dan gratis.

"Penerimaan calon tamtama, bintara, maupun perwira polisi itu sekarang menganut prinsip betah: bersih, transparan, akuntabel, dan humanis."

"Jadi jangan percaya dengan orang yang mengaku bisa meloloskan seseorang dengan imbalan tertentu," katanya.

Dari tersangka polisi menyita beberapa barang bukti.

Baca juga: Oknum Perwira di OKU Sumsel Didakwa Penipuan Rp225 Juta

Seperti bukti transfer, buku tabungan, dan screenshot percakapan via WhatsApp.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sudah Bayar Rp 370 Juta Tapi Tak Lolos Seleksi Bintara Polri, Warga Magetan Ini Kena Tipu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini