TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung tertawa mendengar harga barang-barang bermerek milik selebgram Adelia Putri Salma.
Diketahui, barang-barang 'branded' tersebut dibeli mengggunakan hasil penjualan narkoba.
Barang-barang itu dihadirkan sebagai barang bukti dalam perkara pencucian uang yang menjerat sang selebgram.
Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU Narkoba Fredy Pratama
Pada sidang pembuktian yang digelar di PN Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024), jaksa sempat menyebutkan jenis dan merek barang-barang tersebut.
"Tas merek Hermes, bantal merek Hermes, merek lainnya dan perhiasan," kata Jaksa penuntut Eka Aftarini, Rabu sore.
Majelis hakim yang mengkonfirmasi kepada Adel pun sempat tercengang dan tertawa begitu tahu jenis dan harga barang-barang itu.
Namun, tidak dirincikan harganya.
"Ada bantal merek luar negeri juga, harganya mungkin mahal ini," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Jaksa Eka mengatakan barang-barang itu dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh suami terdakwa Adelia, Kadafi alias David.
Menurut Jaksa Eka, jumlah barang "branded" yang disita mencapai puluhan dengan berbagai merek luar negeri seperti Hermes, Gucci, hingga Cristian Dior.
Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma si Ratu Narkoba Palembang Masuk dalam Jaringan Bandar Fredy Pratama
Diberitakan sebelumnya, selebgram Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.
Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama tahun 2022 - 2023.
Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia memiliki 4 rekening nasabah prioritas dari dua bank.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hakim Tertawa Dengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia