"Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka."
"Kami beri kesempatan selesaikan, tapi tidak bisa sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai," terangnya.
Roem menyebut, pihaknya memberikan kesempatan sampai besok pagi, Sabtu (10/2/2024), agar kasus penganiayaan itu diselesaikan secara damai dan mencabut laporan.
Ia memastikan, jika terjadai perdamaian dan ada pencabutan laporan maka pihak Polda Maluku dapat mempertimbangkan memberangkatkan Faizul ke Surabaya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Demo di Polda Maluku, Penjual Roti Keliling Protes Anaknya Ditangkap Setelah Lolos Seleksi Tamtama
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR, Kompas.com/Priska Birahy)