TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) mendatangi Mapolda Maluku untuk menuntut keadilan atas anaknya, Faizul Rahman (21).
Faizul baru saja dinyatakan Lulus Tamtama Polri 2023 dan siap mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur.
Namun, impian anak dari pasutri bernama Abdul Majid dan Halima ini sirna lantaran Faizul kini mendekam di jeruji besi Polsek Sirimau.
Lantaran kecewa pasutri itu melakukan unjuk rasa di depan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).
Mereka menuntut keadilan atas Faizul yang bukan pelaku, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
Halima terkoyak hatinya saat mengetahui cita-cita putranya yang kandas lantaran cacat prosedur hukum.
"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," kata Halima kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Abdul menambahkan, Faizul merupakan korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau padahal kasus tersebut terjadi pada tahun 2021.
Menurut Abdul, pelaku dalam kasus penganiayaan yang terjadi Februari 2021 itu adalah adik Faizul bernama Haidar Ali.
Namun, Haidar hanya ditahan selama 8 hari di Polsek Sirimau tanpa adanya surat penangkapan lantaran masih di bawah umur.
Sementara Faizul justru ditangkap dan dijadikan tersangka setelah lolos seleksi Tamtama Polri 2023.
Baca juga: Viral Antrean Ribuan Pelamar Kerja di Kantor Pos Cianjur, Pabrik Sepatu Buka Lowongan Besar-besaran
"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka. Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkap Abdul.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.
Ia mengatakan, kalau Faizul bersalah dan dalam proses hukum, maka sudah pasti dia dijegal dalam proses seleksi Tamtama.
Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.
"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian. Dia juga pernah tes, ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tandasnya.
Dugaan cacat prosedur
Kuasa Hukum, Adam Hadiba menilai ada kejanggalan dalam prosedur penahanan serta penetapan tersangka calon siswa (casis), Faizul oleh Polsek Sirimau.
Pasalnya, dugaan tindakan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya telah terjadi sejak 3 tahun lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 21 /lI/ 2021 / Maluku / Resta Ambon / Sek Sirimau tertanggal 24 Februari 2021.
Kemudian baru pada 25 Oktober 2023, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Faizul selama itu mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri 2023, termasuk pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.
"Selama proses (Seleksi Tamtama Polri) itu, dia melakukan aktifitas tes kepolisian tanpa ada kendala. Artinya secara adminstrasi, secara hukum dia melakukan tes pendaftaran sampai tahap akhir dia sudah ikut. Sampai dia lulus sudah 90 persen itu tidak ada hambatan," jelas Adam, Kamis (8/2/2024).
Namun, saat dia sudah lolos dan siap untuk diberangkatkan mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Faizul malah ditahan dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/05/II/2024 Unit Reskrim, oleh Polsek Sirimau, Kamis (8/9/2024).
Baca juga: Kondisi Bocah yang Dianiaya Nenek di Indramayu, Korban Disiram Air Mendidih dan Alami Luka Bakar
Selain itu, Adam memaparkan bahwa dalam kasus tersebut, bukan Faizul tetapi justru adiknya, Ali yang melakukan penganiayaan.
"Terkait kronologis masalah ada kemudian kejanggalan dalam hal ini, pada saat kejadian 2021 itu adiknya yang melakukan penganiayaan bukan dia. Itu menurut keterangan yang saya ambil dari keluarga, kedua orangtua maupun tetangga," ungkapnya.
Adam juga menyatakan dugaan cacat prosedur hukum lainnya yang dilakukan Polsek Sirimau ialah penahanan Ali di tahun 2023 dan tanpa adanya surat penangkapan.
"(Haidar) Ali saat kejadian tahun 2021 itu statusnya masih anak di bawah umur. Adiknya ditahan selama 8 hari di Polsek Sirimau tanpa ada surat penangkapan. Bayangkan pada saat kejadian dia masih di bawah umur. Memang waktu penangkapan dia sudah dewasa tapi prosesnya ini kita hitung pada saat kejadiannya. Artinya umurnya pada saat kejadian itu dia masih di bawah umur," tuturnya.
"Lalu mereka pada saat 2023 mereka tahan selama 8 hari tanpa surat penangkapan," tambah Adam.
Baca juga: Viral Baliho di PIM Jatuh Sebabkan Pengendara Motor Alami Kecelakaan, Bawaslu: Ada Faktor Alam
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan casis atas nama Faizul Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Faizul pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.
"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.
Sebagian artikel telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Lolos Tamtama Polri, Faizul Malah Dijadikan Tersangka Kasus Tahun 2021, Ibu: Tak Ada Keadilan
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR)