TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Seorang kepala sekolah alias kepsek berinisial MF di Jawa Timur ditahan polisi.
Kepsek di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ini telah ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan terhadap sejumlah guru beberapa waktu lalu.
MF diamankan Sat Reskrim Polres Sampang pada Rabu (7/2/2024) setelah dilakukan proses penyidikan.
"Dalam penahanannya, tersangka kooperatif," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Video Mesum Berjudul Dosen Vs Mahasiswa di Baubau Viral, Ini Tanggapan Pihak Kampus
Awalnya polisi mengatakan tersangka enggan mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban.
"Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti," terangnya.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.