TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri bernama Abdul Majid dan Halima menggelar aksi di depan Mapolda Maluku pada Kamis (8/2/2024).
Keduanya menangisi nasib anak merekan, Faizul Rahman (21) yang terancam gagal menjadi anggota polisi.
Faizul telah lulus seleksi Tamtama Polri 2023 dan terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur.
Faizul ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, namun pihak keluarga menganggap kasus tersebut janggal.
Penuh pilu Abdul Majid mempertanyakan tanggung jawab Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif jikalau anaknya Faizul tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan pada Februari 2021 lalu.
Menurutnya, selama ini anaknya Faizul mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus dengan murni.
"Kalau tahan dia untuk tidak bisa berangkat, apakah Pak Kapolda bisa bertanggung jawab?. Sedangkan selama ini dia mengikuti seleksi secara murni," tanya Sang Ayah.
Dirinya kembali mempertanyakan masa depan anaknya yang tidak dapat mengikuti mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur.
Dikatakan, seandainya Faizul mengikuti seluruh proses hukum hingga akhirnya tidak terbukti bersalah, sejauh mana jaminan dan tanggung jawab Kapolda Maluku
"Dia sudah selesai ikuti tahap demi tahap, sekarang mau berangkat tapi ditahan. Saya pertanyakan apakah nanti setelah dia ikuti proses pemeriksaan, dia dinyatakan tidak bersalah," ungkapnya.
"Apakah Kapolda bisa bertanggung jawab," tambahnya.
Baca juga: Sosok Bripda RAT, Oknum Polisi yang Tembak Pacar di Kendari, dalam Pengaruh Miras
Ditanyakan lagi, apakah Faizul masih bisa menjadi Polisi jika tidak terbukti bersalah?
Dan apa Kapolda mau membayar sejumlah kerugian yang dikeluarkan pihak keluarga sepanjang anaknya mengikuti seleksi Tamtama Polri.
"Apakah dia bisa kembali menjadi polisi? ataukah Pak Kapolda mau bayar kita punya kerugian-kerugian selama ini kalau dia tidak terbukti bersalah," tandasnya.
Serupa aksi bisu, Abdul dan istrinya yang hanya seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya.
Putra sulungnya itu kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.
Padahal, Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.
Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Tembak Teman Wanita: Beredar Video Terduga Pelaku yang Mengaku Iseng
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Casis atas nama Faizal Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.
"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Casis Ditahan Polisi, Sang Ayah: Apakah Kapolda Maluku Bisa Tanggung Jawab Jika Anaknya Tak Bersalah