TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU- Polisi menetapkan JL, kepala sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren di Kecamatan Mamuju, di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sebagai tersangka.
JIL jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati.
"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat pres rilis di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kepala SD di Sampang Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Sejumlah Guru
Selain sebagai kepala sekolah, tersangka juga merangkap sebagai guru di ponpes tersebut.
Kata dia, tersangka ini sudah berulangkali melakukan perbuatan bejat terhadap santriwati yang dibimbingnya.
"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," terang Jamaluddin.
Lanjut Jamaluddin menuturkan, tersangka menjalankan aksi bejatnya saat santri ini pulang dari sekolah atau sehabis belajar.
Tersangka kemudian memanggil korban ke kamar dan melakukan perbuatan cabul.
"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang guru ponpes di Mamuju inisial JL dipoliskan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar mandi pondok pesantren saat korban lagi mandi.
Baca juga: Guru SMP Pelaku Pelecehan di Buton Selatan Serahkan Diri ke Polisi, 17 Siswa Laki-laki jadi Korban
Kelakuan guru bejat ini sudah berulangkali menurut pengakuan korban, hingga sejumlah santriwati kabur dari ponpes dan melaporkan kelakuan gurunya ke orangtua.(*)
Penulis: Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati