TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Mantan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka divonis 13 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan mengatakan Heluka terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dalam beberapa tindak pidana kejahatan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka berat' sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswantoro seperti dikutip dari halaman web Pengadilan Negeri Wamena.
Baca juga: KKB Serang Aparat saat Amankan Pesawat Hendak Mendarat, Seorang Polisi & Warga Sipil Terluka Tembak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," katanya.
Kasus ini mencuat pada, 4 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menyebut, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
"Penihas Heluka diamankan pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu kepada Tribun-Papua.com, Senin (12/2/2024).
Lanjut Bayu, identitas terdakwa, Penihas Heluka mengemuka saat pada, 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Pada hari Rabu, 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka 13 tahun penjara.
"Jadi Penihas Heluka terlibat beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Kasatgas Humas.
Baca juga: KKB Serang Puskesmas di Ilaga Papua Tengah: 1 Orang Tewas
Kasatgas menegaskan bahwa, putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.
Tambahnya, putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya.
Penulis: Marselinus Labu Lela
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pentolan KKB Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh PN Wamena