TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang mediasi gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo, Senin (12/2/2024).
Dalam mediasi tersebut, hanya penggugat yang nampak hadir, yakni Almas Tsaqibbirru didampingi oleh kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.
Gibran diwakili kuasa hukumnya Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.
Baca juga: Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi
Sebelumnya, PN Surakarta telah menggelar mediasi tahap pertama pada Rabu (7/2/2024) pekan lalu.
Sidang mediasi kedua ini berjalan kurang lebih 30 menit, dimulai pukul 10.45 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Almas Tsaqibbirru sebagai penggugat mengaku tidak ada persiapan khusus dalam mediasi kedua ini.
"Iya, persiapan khusus tidak ada, lebih ke doa saja sih," kata Almas, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut, Almas bercerita gugatan yang diberikan Gibran Rakabuming Raka itu merupakan tindak lanjut dari ucapannya pada sidang Ariyono Lestari.
"Pada sidang Ariyono Lestasri, saya bilang tidak ada ucapan terimakasih, itu saja sih," paparnya.
Disinggung mengenai perjanjiannya dengan Gibran, Almas mengaku tidak ada perjanjian dengan putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini
"Tidak ada janjian, lebih ke melakukan apa yang saya ucapkan. Tidak ada ucapan terimakasih, terus ini saya mengajukan gugatan karena tindak lanjut dari ucapan tersebut aja," terangnya.
Menurutnya ucapan terimakasih dari Gibran tidaklah penting bagi Almas.
Namun, Almas mengaku Gibran Rakabuming Raka tidak menghargai dirinya.
"Sebenernya kalau dibilang urgen ya tidak juga, mungkin lebih ke menghargai ya sebatas itu saja sih" tandasnya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi antara Almas & Gibran Cuma Berlangsung 30 Menit, Gibran Tak Hadir