TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung, Selasa (13/2/2024).
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga narapidana yakni Muhammad Nazwar Syamsu, Hendra, dan David alias Kadavi.
Mereka adalah narapidana kasus narkoba.
Baca juga: Dengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia, Begini Reaksi Hakim
Nazwar dijerat dengan hukuman mati.
Lalu Hendra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Kadavi divonis 20 tahun penjara.
Ketiga saksi mengaku kenal dengan Adelia.
Khususnya Kadavi, yang merupakan suami sah sang selebgram asal Palembang.
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan lalu menanyakan kesanggupan Kadavi untuk bersaksi, mengingat yang menjadi terdakwa adalah istrinya.
"Apakah Saudara sebagai suami sah terdakwa, apakah benar bersedia bersaksi?" tanya Lingga Setiawan.
"Anda bisa saja menolak untuk memberikan kesaksian jika Anda mau karena hubungan keluarga," lanjutnya.
Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU Narkoba Fredy Pratama
Menjawab pertanyaan hakim, Kadavi mengaku bersedia memberikan kesaksian.
Penuntut umum dan penasihat hukum pun tak keberatan atas kesediaan Kadavi memberikan kesaksian.
Kesaksian Kadafi
Dalam kesaksiannya, Kadafi mengakui telah melakukan pengiriman uang (transfer) ke rekening yang dipegang Adelia selama dia ditahan di Lapas Banyu Asin.