News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Curhatan Istri yang Tewas Diracun Suami di Malang: Istri Dianggurin Dianggap Pembantu

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DMM (kiri), suami yang racuni istri dengan cairan pembersih lantai hingga tewas di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Rumah yang menjadi lokasi kejadian (kanan)

TRIBUNNEWS.COM - DMM (40), suami di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya sang istri, DS (40).

DMM memaksa istrinya meminum cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia pada Rabu (25/1/2024).

Polisi memerlukan waktu hingga dua minggu untuk mengungkap kasus tersebut.

Selama proses pengungkapan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Di antaranya surat hasil rekam medis korban dari Rumah Sakit Marsudi yang menerangkan bahwa korban meninggal karena keracunan.

Kemudian, polisi juga menemukan buku harian milik DS yang berisi catatan dan curahan hati korban, mengutip Kompas.com.

Di buku harian itu, DS menceritakan kondisi rumah tangga dan keretakan hubungan dengan suaminya.

"Di rumah cuma main ponsel enggak pernah ngajak ngobrol istri, istri dianggurin dianggap pembantu, tapi nggak digaji," bunyi tulisan korban yang diungkap polisi.

Dari buku harian itu, polisi terbantu dalam mengungkap kasus tewasnya DS akibat keracunan cairan pembersih lantai.

"Ketidakakuran itu juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang berjumlah 12 orang," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

DMM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2024 dan langsung dilakukan penahanan.

Baca juga: Racuni Istri hingga Tewas, Seorang Suami di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP (Tempat Kejadian Perkara),"

"Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ucap Gandha, dilansir SuryaMalang.com.

Masih dikatakan Gandha, hubungan tak harmonis antara pelaku dan korban itu dipicu kecurigaan bahwa masing-masing dari mereka memiliki hubungan gelap dengan orang lain.

"Lantas, akibat kecurigaan itulah, puncaknya kembali terjadi percekcokan pada Rabu (25/1/2024) lalu."

"Sehingga berujung Ditya memaksa DS meminum cairan pembersih lantai hingga mengakibatkan tewas akibat keracunan," jelas dia.

Akibat perbuatannya, DMM dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.

DMM pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang mendukung, hingga saat ini DMM tidak mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan."

"Akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," tandas Gandha.

Kronologi Kejadian

Diwartakan TribunJatim.com, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Namun, baru dilaporkan pada Kamis (26/1/2024) sekira pukul 01.20 WIB.

Dewi (57), tetangga korban mengatakan, saat kejadian, ia sempat mendengar suara pertengkaran dari rumah korban.

Baca juga: Sosok Suami di Malang yang Diduga Paksa Istri Minum Pembersih Lantai, Korban Tewas di Rumah Sakit

Pertengkaran itu terjadi pada Rabu sekira pukul 09.15 WIB, saat itu, Dewi hendak pergi berbelanja.

"Setelah saya pulang dan tiba di rumah, ternyata salah satu anak korban berinisial Y (5) sudah berdiri di depan sambil menangis," kata Dewi kepada TribunJatim.com, Kamis.

Dewi lantas menanyakan alasan Y menangis.

Rumah TKP kasus KDRT suami diduga cekoki cairan pembersih lantai ke istrinya di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (25/1/2024) ((TribunJatim.com, Luluul Insainiyah))

Y kemudian meminta air putih kepada Dewi.

"Saya tanya ke Y, ada apa kok menangis, lalu Y menjawab 'punya air putih?"

"Saya menjawab, 'buat apa?' dan Y jawab untuk ibunya karena minum racun."

"Tapi saat itu jawaban Y kurang jelas pengucapannya," ungkapnya.

Tidak lama kemudian, korban menelepon langsung dan meminta tolong ke seorang tetangga bernama Edi.

"Jadi Bu Santi (korban) ini menghubungi Bu Edi dan minta air minum."

"Saat itu, Bu Edi heran dan kebingungan dengan hal tersebut," jelas Dewi.

Setelah itu, sejumlah warga mendatangi rumah korban dan melihat kondisi mulut DS penuh busa berwarna kuning.

"Sama warga langsung dievakuasi dan dibawa ke puskesmas terdekat."

"Lalu setelah itu, korban dirujuk ke RS Marsudi Waluyo Singosari," tandasnya.

Dewi yang penasaran kemudian menanyakan apa yang sebenarnya terjadi pada DS kepada anak pertama korban berinisial S.

Kepada Dewi, S mengatakan, ibunya dipaksa minum racun oleh ayahnya.

"Dan yang jelas saat korban ditemukan keracunan, suaminya itu sudah pergi meninggalkan rumah," ucap Dewi menambahkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Breaking News : Suami Dayang Santi Ditetapkan Sebagai Tersangka Racuni Istri, Tetap Tak Mau Mengaku dan di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Suami Paksa Istri Minum Cairan Pembersih Lantai di Hadapan Anak, Mulut Berbusa

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, SuryaMalang.com, TribunJatim.com/Luluul Isnainiyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini