DipecatTRIBUNNEWS.COM, TORAJA - Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sopai, Toraja Utara dipecat setelah terbukti menjadi tim sukses calon anggota legislatif (caleg) di Toraja Utara.
Kedua anggota TPPS berjenis kelamin perempuan ini bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Salu Serre.
Mereka yang dipecat adalah EBS dan YPP.
Ketua KPU Torut Jan Hery Pakan mengatakan 2 anggota KPPS itu ditemukan sedang mendata warga untuk kemenangan salah seorang caleg DPR RI.
Baca juga: Anggota KPPS di Polman Sulbar Dikeroyok Saat Membuat TPS, Ini Penjelasan Ketua KPU
Pendataan itu diduga untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada pemilih.
"Mereka tim sukses, mendata pemilih untuk dimintai KTP istilahnya mau diberikan BLT atau apalah yang pastinya untuk memenangkan salah seorang caleg," ujarnya.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting mengatakan Bawaslu sudah melaporkan dua petugas KPPS tersebut ke KPU Toraja Utara.
"Setelah diselidiki juga oleh KPU Toraja Utara dan terbukti, maka KPU Toraja Utara telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap kedua petugas tersebut," kata Brikken.
Brikken enggan mengungkap nama caleg yang didukung oleh kedua petugas KPPS tersebut.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU
Ketua KPU Torut Jan Hery Pakan membenarkan temuan Bawaslu itu dengan memecat anggota KPPS tersebut.
Menurutnya, 2 KPPS itu terafiliasi sebagai timses caleg.
"Iya setelah kami mendapat rekomendasi Bawaslu atas temuannya, kami tindak lanjuti dengan memanggil PPS-nya untuk dimintai klarifikasi."
"Ternyata itu benar, 2 orang KPPS ini adalah partisan atau timses caleg, kami sudah pecat dan sudah diganti," ucapnya. (tribuntoraja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Anggota KPPS Dipecat di Toraja Utara