TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut, ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib mengatakan, total ada 17 TPS yang tersebar di Sleman, Bantul dan Kota Yogya yang berpotensi PSU maupun PSL.
"Sementara di Kulon Progo dan Gunungkidul tidak ada," ujarnya, Senin (19/2/2024).
Berikut adalah daftar TPS yang berpotensi PSU maupun PSL:
1. Sleman
- TPS 29 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU)
- TPS 12 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU)
- TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman (PSU)
- TPS 125 Condongcatur Depok Sleman (PSU)
- TPS 26 Sidoarum, Godean Sleman (PSU)
- TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU)
Baca juga: Bawaslu DKI: Ada 629 Masalah di TPS saat Pencoblosan, Penyebabnya Banjir hingga Surat Suara Kurang
- TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU)
- TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU)
- TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL)
- TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL)
- TPS 029 Tirtomartani Kalasan, Sleman (PSL).
2. Bantul
- TPS 3 Tirtonirmolo (PSU)
- TPS 34 Tamanan Banguntapan (PSU)
- TPS 69 Banguntapan (PSU)
- TPS 16 Nglengis, Sitimulyo Piyungan (PSU)
- TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU)
3. Kota Yogya
- TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman, Kota Yogya (PSU)
Najib menyebutkan potensi PSU dan PSL tersebut disebabkan oleh berbagai faktor.
"Ada beberapa faktor, pertama adanya pemilih yang tidak berhak, tidak masuk dalam DPT, DPTb dan DPK tapi diberi kesempatan untuk memilih," ujarnya.
"Kedua ada pemilih yang dapat surat suara tidak sesuai, ada pemilih DPT yang hanya diberikan satu surat suara. Sementara ada pemilih DPTb dapat 5 surat suara, ini kan terbalik, seharusnya DPT dapat 5 (surat suara), DPTb dapat 1," imbuhnya.
Bahkan mereka yang tak terdaftar itu juga sempat menekan atau memaksa petugas untuk mencoblos.
"Ada yang agak menekan ya, di Condongcatur, TPS 126. Jadi banyak mahasiswa yang menekan akhirnya dilayani," ujar Najib.
Najib menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU DIY pada Minggu (18/2/2024) malam terkait rekomendasi adanya PSU dan PSL tersebut.
Dijelaskan Najib, rekomendasi tersebut telah diserahkan Bawaslu DIY pada Minggu (18/2/2024) kemarin, melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terkait dengan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditemukan indikasi pelanggaran.
"Kami memberikan waktu 1 hari untuk jajaran KPU lewat KPPS maupun PPK untuk memutuskan terkait tindak lanjut saran perbaikan itu. Apabila kemudian tidak ada tindak lanjut, maka kami akan kami jadikan sebagai temuan pelanggaran," terang Najib, Senin (19/2/2024).
"Kami sudah berkoordinasi semalam, KPU DIY akan kooperatif artinya akan melaksanakan saran perbaikan yang kita sampaikan karena mereka juga punya data terkait potensi PSU itu. Sepertinya sebagian besar sudah sesuai dengan temuannya KPU, sehingga sepertinya mau ada tindak lanjut," lanjutnya.
Usai rekomendasi ini diserahkan, lanjut Najib, selanjutnya KPU DIY akan memutuskan kapan PSU akan dilakukan serta mempersiapkan pelaksanaanya.
"Saya menduga hari ini ada rapat koordinasi di KPU DIY yang turut mengundang KPU kabupaten/ kota, terkait tindak lanjut itu, silakan di cross check ke KPU terkait persiapan pelaksanaan PSU," terangnya.
Terkait pelaksanaan PSU, Najib menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan tergabung pada pelanggarannya.
"Misal ternyata ada pemilih DPK yang dapat 1 surat suara, artinya pilpresnya sudah sesuai, sementara 4 surat suara lain dia tidak dapat. Sehingga yang diulang 4 surat suara (yang belum diberikan)," jelasnya.
Apabila saran perbaikan tersebut tidak ditanggapi, risiko yang akan ditanggung yakni jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, KPU dapat disalahkan.
"Iya, wajib ditindaklanjuti. Kalau ternyata kita cukup punya bukti-bukti yang meyakinkan, kalau tidak ditindak lanjuti ya ada risiko," jelas dia.
"Risiko kalau ada masalah di MK yang salah KPU karena kita udah memberikan saran itu. Tapi dalam hal saran itu tidak ada tindak lanjut maka kita akan meneruskan dengan proses penanganan pelanggaran," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul Bawaslu Sebut 17 TPS di DIY Berpotensi Lakukan PSU dan PSL, Ini Daftar Rinciannya dan Kompas dengan judul 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJogja.com, Hanif Suryo) (Kompas.com, Wisang Seto Pangaribowo)