"Namun korban tak pernah melawan," bebernya.
Saat diperiksa, AF mengaku iri kepada korban yang memiliki kedekatan dengan pengasuh ponpes.
Keluarga pelaku sempat meminta kasus diselesaikan secara mediasi, namun tidak menemukan titik tengah dengan keluarga korban.
Baca juga: Viral ART Asal NTT Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Penyekapan oleh Majikan, Tubuhnya Kurus
Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 3 tahun penjara.
AKP Gandha Syah menyatakan AF tidak ditahan lantaran berstatus pelajar dan akan menempuh ujian nasional (UN).
"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa."
"Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul KRONOLOGI Santri di Ponpes Malang Setrika Dada Juniornya, Dipicu Tersinggung Masalah Baju Laundry
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Luluul Isnainiyah)